Senin, 28 Juni 2010

Adat Seserahan Padang (Acara Babako Babaki)







Acara babako,
adalah tradisi yang mencerminkan kehidupan bergotong royong pada masyarakat Minangkabau, dimana kerabat ayah CPW memberikan barang antaran untuk CPW, yang terdiri seperangakat kebutuhan wanita yang disusun dalam baki baki sesuai dengan jumlah barang yang akan diantara tadi.
Penyelenggaraan acara perkawinan menurut adat di Minangkabau melibatkan seluruh anggota kerabat baik dari pihak ayah maupun pihak ibu. Sungguhpun kewijiban utama penyelenggaraan acara itu berada di tangan para ninik mamak pengantin wanita, namun juga melibatkan kerabat dari pihak ayah. Biasanya jika ada hajad untuk menyelenggarakan perkawinan, maka ibu dari Calon Pengantin Wanita (CPW), akan memberi tahukan pihak saudara suaminya (bako dari CPW), tentang gadisnya telah beroleh jodoh. Selanjutnya ia akan menyampaikan urutan acara dan upacara pra pernikahan, upacara akad nikah. Ia mengundang pihak “induk bako/bako” ( ibu mertuanya – bila masih ada dan saudara suaminya) atau iparnya untuk ikut melepas anaknya menuju jenjang pelaminan. Bagi periparan dan pebesanan sesama Minangkabau, maka dengan sendirinya undangan ini dipahami sebagai permintaan bantuan atau sumbangan bagi anak gadisnya yang akan melakukan pernikahan itu. Ada suatu kiasan yang menyatakan “ sabalun bakilek alah bakalam”, yang artinya bahwa pihak yang diajak berunding dengan sendiri telah mengetahui maksud dan tujuan pembicaraan itu.
Peristiwa memberikan bantuan dan melepas anak pusaka/anak pisang menuju jenjang pernikahan ini, dilakukan secara formal oleh pihak Bako, yang disebut Acara “ babako – Babaki “. Jadi acara Babako adalah suatu upacara adat pra perkawinan yang diselenggarakan oleh kerabat pihak ayah. Yang disebut bako, ialah seluruh keluarga dari pihak ayah. Sedangkan pihak bako ini menyebut anak-anak yang dilahirkan dari saudara laki-laki dengan isterinya dari suku yang lain dengan sebutan anak pusako. Tetapi ada juga beberapa nagari yang menyebutnya dengan istilah anak pisang atau anak ujung emas.

Dalam sistim kekerabatan matrilineal di Minangkabau, pihak keluarga ayah tidak begitu berperan dalam kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan dalam lingkungan keluarga anak pusakonya. Namun didalam kegiatan mengisi khazanah adat dan budaya Minangkabau, setidaknya ada empat peristiwa dalam kehidupan seorang anak pusako, anak pisang atau anak ujung emas, dimana pihak bako ikut berkewajiban mengisi adat dan budaya atau menyelenggarakan suatu acaranya khusus, yaitu :
1. Acara turun mandi atau penyelenggaraan aqiqah.
2. Upacara perkawinan
3. Pengangkatannya penghulu (bagi laki-laki)
4. Penyelenggraan kematian

Pada perkawinan anak pusako, keterlibatan pihak bako ini terungkap dalam acara adat yang disebut babako-babaki. Dalam acara itu, sejumlah keluarga ayah secara khusus mengisi adat dengan datang berombongan kerumah CPW dengan membawa berbagai macam antaran.

Hakikat dari acara ini ialah bahwa pada peristiwa penting semacam itu, pihak keluarga ayah ingin memperlihatkan kasih sayangnya kepad anak pusako mereka dan merasa harus ikut memikul beban sesuai dengan kemampuan mereka.
Acara ini dilaksanakan beberapa hari sebelum acara akad nikah dilangsungkan. Untuk efisiensi waktu dan biaya terutama di kota-kota besar, acara babako-babaki ini sekarang sering digabungkan pelaksanaannya dengan acara malam bainai.
Sore harinya pihak bako datang dan tetap tinggal di rumah anak pusakonya itu untuk dapat mengikuti acara bainai yang akan dilangsungkan malam harinya.

Tata caranya

Menurut tradisi pada masa dahulu, gadis anak pusako yang akan kawin itu dijemput lebih dulu oleh pihak ibu/kerabat ayahnya (induk bako) dan diajak menginap di rumah keluarga ayahnya itu. CPW (disebut anak daro) akan bermalam semalam di rumah bakonya, dan pada kesempatan itu para orang tua-tua akan memberikan petuah dan nasehat yang berguna bagi CPW/anak daro, sebagai bekal untuk menghadapi kehidupan berumah tangga nanti. Setelah itu barulah CPW/anak daro ini diarak oleh pihak bakonya, pulang kerumah dengan diiringi oleh seluruh kerabat ayahnya ( ibu-ibu) dengan membawa dan menjunjung berbagai macam antaran. Kegiatan ini diiringi dan dimeriahkan dengan iringan pemain-pemain musik tradisional yang ditabuh sepanjang jalan.

Sebaliknya, pihak keluarga ibu juga mempersiapkan penyambutan rombongan bako ini dengan acara yang tidak kalah meriahnya. Mulai dari penyambutan dihalaman dengan tari gelombang sampai kepada penyediaan hidangan-hidangan di atas rumah.

Barang yang dibawa untuk keperluan acara babako adalah :
1. Sirih lengkap dalam carano sebagai kepala adat,
2. Nasi kuning singggang ayam sebagai makanan adat,
3. Seperangkat busana wanita, baju, kain balapak, selendang, sendal, perhiasan emas sebagai pakaian adat.
4. Perangkat bahan mentah yang diperlukan di dapur untuk persiapan perhelatan, seperti beras, kelapa binatang-binatang ternak yang hidup, seperti ayam kambing atau kerbau.
6. Perangkat makanan yang telah jadi, baik berupa lauk pauk maupun kue-kue besar atau kecil.

Menurut tradisi masa lalu, pihak bako juga melengkapi dengan berbagai macam bibit tumbuh-tumbuhan yang selain mengandung arti simbolik juga dapat dipergunakan oleh calon anak daro dan suaminya sebagai modal untuk membina perekomonian rumah tangganya nanti.

Dibeberapa daerah di Minangkabau, sebagai pelengkap acara pihak bako membawa racikan air harum-haruman dari tujuh macam bunga, daun sitawa – sidingin. dan tumbukan daun inai yang akan dipergunakan dalam upacara mandi-mandi dan bainai.
Disinilah pada acara babako – babaki ini, terlihat kehidupan bergotong royong diantara masyarakat hukum adat berlangsung secara meriah, Bahwa melepas seorang gadis menuju mahligai rumah tangga didukung oleh segenap kerabat baik kerabat dari pihak ibu maupun pihak ayah.

Diambil dari : http://bundokanduang.wordpress.com/


Tidak ada komentar: