Senin, 31 Januari 2011

Tata Cara Perkawinan Adat Amarasi, Kupang, Nusa Tenggara Timur




Tata Cara Perkawinan Adat Amarasi: Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur
Acara peminangan calon pengantin wanita di Kupang, juga ditandai dengan surat-menyurat antar keluarga.

Kupang merupakan ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur yang memiliki potensi sumber daya alam yang cukup melimpah. Mayoritas penduduknya memeluk agama Kristen Protestan. Bila dibandingkan kabupaten lainnya di Pulau Timor, masyarakat Kupang sebenarnya jauh lebih heterogen. Suku-suku yang ada di Kabupaten Kupang inilah yang kemudian mewarnai adat istiadat budaya masyarakatnya. Suku-suku tersebut yaitu:

- Suku Dawan (dari daerah Dawan, Amarasi dan Amfoang)
- Suku Helong (dari Pulau Semau)
- Suku Rote (dari Pulau Rote)
- Suku Sabu (dari Pulau Sabu)

Busana pengantin adat Amarasi ini selain digunakan pada upacara perkawinan, dapat juga dikenakan saat dilangsungkan upacara adat di istana raja. Pengantin wanita terlihat memakai kebaya bodo dengan sarung tenunan khas Amarasi dan dilengkapi selendang serta berbagai perhiasan, mulai dari atas kepala sampai ujung kaki sang pengantin, di antaranya:

Kepala : mahkota Bulamolik berbentuk bulan sabit.
Telinga : anting atau giwang karabu.
Konde : berbentuk bulat/cepok yang disebut falungku dengan tusuk konde koin sebanyak tiga buah yang ditaruh di samping kiri, kanan dan tengah.
Leher : kalung muti salak, habas dan gong.
Tangan : sepasang gelang.
Jari : cincin koin.
Kaki : selop hitam.
Pinggang : sebuah pending emas.

Sementara itu, pengantin pria pun tampil tak kalah rupawan dengan baju dan jas, kain tenunan serta selendang pinggang atau selendang bahu. Pengantin pria dilengkapi destar di kepala, lehernya berhiaskan muti salak, habas dan gong, serta tangannya dihiasi gelang dan pinggangnya berikat perak dan dompet alkosu.

Rangkaian upacara perkawinan masyarakat Amarasi Kupang, Nusa Tenggara Timur, dimulai dengan acara perkenalan antar dua anggota keluarga yang akan berbesan. Sebelum kedua keluarga itu bertemu, biasanya keluarga calon pengantin pria (CPP) terlebih dahulu akan mengirimkan utusan untuk datang ke rumah calon pengantin wanita (CPW) guna bertemu dan berkenalan dengan anak gadis yang akan dipinang.

Pada kesempatan itu juga, utusan akan menyampaikan maksud hati keluarga CPP untuk segera meminang anak gadis tersebut. Setelah mendapatkan jawaban dari pihak keluarga CPW, sang utusan segera pulang dan menyampaikan hasil pertemuannya kepada keluarga CPP. Lalu mereka akan berunding untuk menetapkan waktu yang tepat untuk mengadakan pertemuan dua keluarga lagi guna membahas kelanjutan rencana acara pinangan.

Tetapi sebelum pertemuan itu terlaksana, keluarga CPP diharuskan membuat surat yang ditujukan kepada keluarga CPW. Isinya menyampaikan maksud kedatangan keluarga CPP yang ingin bertemu dengan keluarga CPW untuk meminang anak gadis mereka. Dan setelah keluarga CPW menerima surat tersebut maka mereka akan segera mengadakan pertemuan antara keluarga dekat yang melibatkan saudara laki-laki dari ibu kandung CPW yang disebut Na’i (oom dalam bahasa Timor) atau To’o (dalam bahasa Rote). Pertemuan keluarga CPW ini dilakukan untuk merancang penerimaan kedatangan keluarga CPP dalam acara pinangan nanti.

Sebelum hari pinangan terlaksana, keluarga CPW juga akan mengirimkan surat balasan kepada keluarga CPP berisi tanda kesediaan mereka menerima kedatangan keluarga CPP untuk meminang yang di dalamnya disertakan sejumlah syarat-syarat antaran yang mereka minta dan tetapkan.

Pada hari pelaksanaan pinangan, pihak keluarga CPW akan menyiapkan perwakilan keluarga yang ditunjuk sebagai juru bicara dan dia bertugas menerima kedatangan rombongan keluarga CPP. Pada saat hari pinangan ini, rombongan CPP harus datang tepat waktu sambil membawa barang antaran yang sebelumnya sudah ditetapkan, biasanya sebanyak 5-7 baki/dulang yang dibawa oleh remaja-remaja putri, hal ini sebagai salah satu syarat untuk kelengkapan mas kawin. Biasanya barang antaran yang diminta antara lain:

Antaran I : berisi pinang sebanyak satu rangkai.
Antaran II : tempat sirih berisi uang untuk tebusan air susu ibu, uang untuk donatur gereja dan pemerintah serta uang to’ok.
Antaran III : seperangkat bahan busana untuk CPW dan orangtuanya.
Antaran IV : berisi perhiasaan emas yang diperuntukkan bagi CPW.
Antaran V : berisi lampu yang sudah dinyalakan. Sementara antaran lainnya lazimnya berisi aneka bahan makanan, buah atau kue.

Setelah masing-masing juru bicara keluarga bertemu, mereka akan langsung melakukan perbincangan dan setelah ada kesepakatan maka barang-barang antaran tersebut lalu diserah-terimakan. Selain untuk meminang, kedua keluarga juga membahas kelanjutan dari pesta perkawinan anak-anak mereka juga membahas pembayaran belis (mas kawin). Acara pinangan ini biasanya akan ditutup dengan acara jamuan makan bersama.

Setelah kesepakatan didapatkan, keluarga CPP akan mengumpulkan keluarga besarnya untuk memberitahukan apa-apa saja yang menjadi hasil kesepakatan dalam pertemuan keluarga di acara pinangan tersebut. Keluarga CPP berkumpul tidak hanya untuk mendengarkan hasil pertemuan tetapi juga untuk saling membantu dan meringankan beban keluarga CPP dengan memberikan bantuan dan sumbangan untuk membayar belis yang diminta keluarga CPW, termasuk segala sesuatu yang menjadi kebutuhan dalam pesta pernikahan nantinya.

Sehari sebelum hari perkawinan tiba, di rumah CPW akan diadakan acara picah bok yaitu pesta persiapan untuk mendirikan teng atau tenda pesta, setelah itu keluarga CPW akan pergi ke rumah CPP untuk mengantarkan barang-barang kebutuhan CPW yang antara lain untuk mengisi kamar pengantin serta kebutuhan dapur. Biasanya berupa pakaian, barang pecah belah, segala kebutuhan rumah tangga dan bahan-bahan dapur. Sementara itu, keluarga CPP juga mengantarkan balik semua kebutuhan pesta serta busana CPW yang akan dikenakan pada hari perkawinan.

Pada hari H, sebelum CPW menuju tempat berlangsungnya akad nikah atau pemberkatan nikah, CPW terlebih dahulu keluar dari rumah/kamarnya dengan melalui pintu depan rumah/tangga rumahnya. Di sana dia telah ditunggu oleh saudara-saudara perempuannya yang telah menyiapkan kendi berisi air yang akan dipakai untuk mencuci kaki sang pengantin. Setiap saudara yang sudah bersiap-siap tersebut lantas membasuh kaki calon pengantin dan mereka akan mendapatkan uang koin emas yang sudah disiapkan oleh CPP dalam sebuah tempayan. Setelah acara mencuci kaki ini selesai baru pasangan pengantin menuju tempat yang sudah disediakan untuk meresmikan pernikahan mereka.

Begitu pasangan ini resmi menjadi suami-istri maka acara akan dilanjutkan dengan mengadakan pesta di rumah pengantin wanita. Pada malam hari sesudah pesta usai, keluarga pengantin pria akan memohon kepada keluarga pengantin wanita untuk membawa pulang sang pengantin wanita yang pada saat itu sudah resmi menjadi istri anaknya sekaligus menantunya.

Taken from : http://www.perkawinan.co.id

1 komentar:

Anonim mengatakan...

bagus sekali artikel ini, mudah-mudahan semakin banyak "etnografolog" Timor. Makasih....