Setiap calon mempelai pengantin Jawa pasti menyadari betul makna filosofi hantaran (peningset). Kini hantaran bisa dibuat sebagus, secantik, dan semenarik mungkin. Dalam tata upacara pernikahan pernikahan adat Jawa, ada beberapa upacara adat yang diselenggarakan, seperti lamaran, upacara peningsetan hingga akad nikah. Peningsetan atau yang lazim disebut seserahan sudah menjadi bagian yang umum dalam rangkaian pernikahan di Indonesia. Seserahan yang dulu tidak wajib hukumnya, kini sudah mengakar budaya dan menjadi bagian dari prosesi pernikahan.
Seserahan merupakan simbolik dari pihak pria sebagai bentuk tanggung jawab ke pihak keluarga, terutama orangtua calon pengantin perempuan. Untuk adat istiadat di Jawa biasanya seserahan diberikan pada saat malam sebelum akad nikah pada acara midodareni untuk adat Jawa. Tetapi ada juga yang melakukan seserahan pada saat acara pernikahan. Sekarang, hantaran (peningset) pun bisa ditampilkan dengan lebih kreatif.
Meskipun mahar dan peningset menjadi tanggung jawab mempelai pria, bukan berarti hal ini nggak bisa didiskusikan berdua. Bicarakan apa yang menjadi ganjalan, sebisa mungkin cari solusi yang nggak memberatkan calon suami. Kalau terlalu merepotkan, ada baiknya jumlah dan jenis peningset dikurangi. Sesuaikan dengan kemampuan, jangan malah jadi masalah. Cari yang praktisnya aja, jangan mensyaratkan macam-macam.
Tentang kapan peningset ini diserahkan, menurut adat jawa biasanya diberikan pada malam hari sebelum acara pernikahan. Walau pihak pengantin tidak mengadakan malam midodaren, tapi tetap saja pada malam hari sebelum hari pernikahan diadakan acara silaturahmi, dimana pihak CPP datang ke rumah pihak CPW. Hal ini bertujuan selain untuk menjalin silaturahmi, sekaligus menunjukkan kepada keluarga CPW kalau CPP masih “ada” (nggak kabur) dan masih berniat untuk menikahi CPW. Begitu juga untuk keluarga CPP. Karena sifatnya yang menjadi non formal dan memang bukan malam midodaren, maka tidak diadakan persiapan khusus.
Peningset tidak sama dengan mahar karena mahar adalah sesuatu pemberian suami atas permintaan istrinya, dan merupakan syarat sah pernikahan. Mahar tidak memiliki ketentuan harus dalam bentuk apa dan berapa jumlahnya, tetapi ada ajaran dari Rasulullah SAW yang menganjurkan untuk tidak berlebihan dalam menentukan mahar, karena dikhawatirkan akan memberatkan calon suami.
Para wali tidak boleh menetapkan syarat uang atau harta (kepada pihak lelaki) untuk diri mereka, sebab mereka tidak mempunyai hak dalam hal ini, ini adalah hak perempuan (calon istri) semata, kecuali ayah. Ayah boleh meminta syarat kepada calon menantu sesuatu yang tidak merugikan putrinya dan tidak mengganggu pernikahannya. Jika ayah tidak meminta persyaratan seperti itu, maka itu lebih baik dan utama.
Mahar adalah hak murni wanita, dan dalam perkawinan harus ada pemberian harta dari pihak laki-laki terhadap wanita sebagai mahar, adapun jenis dan kadar mahar berbeda-beda sesuai dengan kemampuan. Bentuk atau kadar mahar dalam proses pernikahan, dan keumuman di kalangan kita mahar itu lebih sering disebut dengan ‘maskawin’, dikarenakan keumuman mahar yang sering diberikan adalah sesuatu yang terbuat dari emas, seperti cincin, gelang atau kalung, sehingga disebutlah ‘maskawin yang artinya emas untuk kawin’, akan tetapi istilah ‘maskawin’ untuk sekarang ini menjadi salah kaprah, disebabkan banyak orang yang memberikan ‘maskawin’ berupa seperangkat alat untuk shalat atau berupa uang, sehingga arti dan maksud ‘maskawin’ menjadi tidak relevan dan tidak nyambung lagi. Untuk itu, hendaknya kita yang sudah paham mengembalikan istilah ‘maskawin’ kepada nama yang sebenarnya yaitu ‘Mahar’.
Taken from : www.mudahmenikah.wordpress.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar